STIKES Karya Kesehatan Tetapkan Kebijakan Pengembangan SDM Tahun 2022

Kategori: Berita Kampus

STIKES Karya Kesehatan Tetapkan Kebijakan Pengembangan SDM Tahun 2022

Pedoman baru menjadi acuan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan untuk memperkuat mutu akademik, profesionalisme, dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kendari  •  7 Februari 2022  •  Redaksi We Kampus

KENDARI, WE KAMPUS - STIKES Karya Kesehatan resmi menetapkan Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun 2022 sebagai pedoman dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan dosen serta tenaga kependidikan di lingkungan institusi.

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Ketua STIKES Karya Kesehatan, Dr. Muh. Syaiful Saehu, S.T., M.Si., pada 7 Februari 2022 di Kendari. Melalui kebijakan ini, seluruh unit kerja yang berkaitan dengan pengelolaan SDM diwajibkan melaksanakan dan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam pedoman.

Dokumen ini disusun untuk memastikan kecukupan dan kelayakan sumber daya manusia, baik dosen maupun tenaga kependidikan. Pengembangan SDM diposisikan sebagai bagian penting dalam menjaga keberlangsungan program studi dan institusi sekaligus membangun budaya kinerja yang kompetitif.

Pokok Kebijakan Pengembangan SDM 2022

•  Pengembangan dosen dan tenaga kependidikan dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi.

•  Rekrutmen dan seleksi SDM dilaksanakan berdasarkan kebutuhan institusi serta melalui tahapan seleksi yang ditetapkan.

•  Dosen diarahkan untuk memperkuat kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial serta melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

•  Pengelolaan dosen mencakup aspek kemampuan, kesempatan kerja yang kondusif, serta motivasi melalui sistem penghargaan, sanksi, dan remunerasi.

Dalam pedoman tersebut, dosen dipandang sebagai unsur utama dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pengembangan dosen diarahkan pada peningkatan kompetensi serta kinerja terbaik dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penguatan jejaring akademik.

Selain dosen, kebijakan juga mengatur pengembangan tenaga kependidikan yang menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi, antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran, teknisi, dan pranata teknologi informasi. Pengembangan tenaga kependidikan diarahkan pada peningkatan kualifikasi, kompetensi, kualitas layanan, serta dukungan terhadap proses akademik.

Kebijakan pengembangan SDM ini menjadi salah satu langkah institusi untuk mendukung visi STIKES Karya Kesehatan, yaitu terwujudnya STIKES yang unggul di bidang kesehatan maritim di Sulawesi Tenggara pada tahun 2030. Melalui pengelolaan SDM yang terarah dan berkelanjutan, institusi berharap mutu pendidikan dan suasana akademik dapat terus ditingkatkan.


File Attachment : news_Kebijakan Pengembangan SDM 2022.pdf